Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Yusril Pastikan WN Palestina Dideportasi Tak Akan Diserahkan ke Israel

Yusril Pastikan WN Palestina Dideportasi Tak Akan Diserahkan ke Israel
Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)
Intinya Sih
  • Yusril menegaskan deportasi WN Palestina Abdul Karim Miqdad ke Siprus dilakukan atas permintaan red notice Interpol, bukan karena sikap politik Indonesia terhadap Palestina.
  • Pemerintah Indonesia mendapat jaminan dari otoritas Siprus bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan ke Israel dan hanya akan menjalani proses hukum di Siprus.
  • Yusril meluruskan bahwa Abdul Karim bukan ulama atau aktivis kemanusiaan, melainkan warga biasa yang telah tinggal di Indonesia sekitar tiga tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad, ke Siprus sama sekali tidak berkaitan dengan sikap Indonesia terhadap perjuangan Palestina.

Menurut Yusril, pemulangan Abdul Karim dilakukan semata-mata untuk memenuhi permintaan red notice Interpol atas dugaan tindak pidana yang ditangani otoritas Siprus. Ia mengatakan proses tersebut telah mengikuti mekanisme hukum internasional yang berlaku.

Yusril menyampaikan klarifikasi itu setelah muncul berbagai narasi di media sosial yang menyebut pemerintah mendeportasi seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan Palestina. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen mendukung perjuangan rakyat Palestina. Kasus ini adalah perkara individu yang sama sekali tidak berkaitan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” kata Yusril kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

1. Proses deportasi sesuai permintaan Interpol

Logo Interpol (interpol.int)
Logo Interpol (interpol.int)

Yusril menjelaskan komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian Republik Indonesia terkait Abdul Karim telah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Permintaan resmi melalui red notice Interpol diterima pada pertengahan Juli, sebelum deportasi dilakukan pada 17 Juli 2026.

Ia mengatakan seluruh prosedur penanganan buronan internasional telah dipenuhi sesuai ketentuan Interpol. Menurutnya, negara peminta harus lebih dahulu menunjukkan adanya proses hukum dan alat bukti sebelum permintaan tersebut disebarluaskan kepada negara anggota.

“Semua prosedur penyerahan terhadap orang yang diminta berdasarkan red notice yang dikeluarkan oleh Interpol itu telah dipenuhi,” ujarnya.

Karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, pemerintah memilih mekanisme deportasi untuk menyerahkan Abdul Karim kepada negara peminta.

2. Bantah Abdul Karim akan diserahkan ke Israel

Warga sedang berdemo.
potret demo pembebasan Palestina (pexels.com/TIMO)

Yusril juga membantah isu yang menyebut Abdul Karim akan diteruskan ke Israel setelah tiba di Siprus. Menurutnya, pemerintah telah memperoleh jaminan langsung dari otoritas Siprus bahwa hal tersebut tidak akan dilakukan.

Ia mengungkapkan telah memanggil Duta Besar Siprus untuk Indonesia guna meminta penegasan mengenai status Abdul Karim. Dari pertemuan tersebut, pemerintah Siprus memastikan Abdul Karim akan menjalani proses hukum di Siprus, bukan dipindahkan ke negara lain.

“Dia sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah Siprus tidak bermaksud untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Israel,” kata Yusril.

Ia menambahkan, ketentuan Interpol juga tidak memperbolehkan negara peminta menyerahkan seseorang yang telah diterima melalui mekanisme red notice kepada negara ketiga.

3. Bukan ulama maupun aktivis kemanusiaan

IMG-20260722-WA0120.jpg
Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)

Yusril turut meluruskan informasi yang berkembang mengenai identitas Abdul Karim. Ia menyebut pria berusia 41 tahun itu bukan seorang ulama sebagaimana ramai diberitakan.

Selain itu, menurut Yusril, Abdul Karim juga bukan aktivis kemanusiaan yang aktif di Gaza. Berdasarkan data pemerintah, yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia selama sekitar tiga tahun.

“Beliau bukan seorang ulama, orang biasa saja. Ternyata beliau sudah tiga tahun tinggal di Indonesia dan kita tidak mendeteksi adanya aktivitas kemanusiaan dilakukan di Gaza,” ujarnya.

Yusril mengatakan pemerintah akan menyampaikan penjelasan yang sama kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kebijakan pemerintah dalam kasus tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More