Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat (31/8/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI buka suara soal pernyataan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang menuding adanya kongkalikong antara penyelenggara pemilu dan elite parpol.

TKN diketahui menyebut pertemuan itu digelar di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menyusun rencana merusak surat suara jika ada pemilih yang mencoblos Prabowo-Gibran.

1. Bawaslu imbau jika ada dugaan pelanggaran, laporkan ke DKPP

Konferensi pers Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (19/12/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelanggara pemilu, maka lebih baik dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, kata Bagja, Bawaslu juga terbuka membuka aduan.

"Dan yang kami inginkan, dibuka saja, dilaporkan saja kepada kami ataupun kepada DKPP jika ada indikasi sebelumnya," kata dia saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

2. Perusakan surat suara bisa dihukum pidana

Editorial Team

Tonton lebih seru di