Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Temukan 812 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020
Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan hingga hari ini (14/7/2020) pihaknya telah memeriksa 812 dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2020.

Dari 812 dugaan pelanggaran tersebut, sebanyak 670 di antaranya adalah dugaan pelanggaran hasil temuan jajaran Bawaslu dan 142 kasus bersumber dari laporan masyarakat.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan Bawaslu dinyatakan 171 bukan bentuk tindak pelanggaran.

“Total ada 812 dugaan pelanggaran. Dengan jenis pelanggaran administrasi sebanyak 168 kasus, kode etik 35 kasus, pidana 12 kasus, dan 427 pelanggaran hukum lain,” kata Dewi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020).

1. Pelanggaran di tingkat tertinggi telah diproses oleh Bawaslu

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi (kiri). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Berdasarkan bentuk pelanggaran, kata Dewi, sebanyak 168 tren pelanggaran administrasi terjadi pada pengumuman seleksi penyelenggara pilkada Ad hoc (sementara) yang tidak sesuai dengan ketentuan professional sebanyak 26 kasus.

Disusul 29 pelanggaran calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang tidak memenuhi syarat karena keterlibatan dalam partai politik. Sebanyak 27 kasus adalah calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang tidak memenuhi syarat. Totalnya ada 250 bentuk

“Itu tingkatan tertinggi pelanggaran yang sudah diproses oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujarnya.

2. Bawaslu temukan 4 kasus keberpihakan dalam pembentukan PPS

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan untuk kode etik, Dewi menyatakan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menjadi pengurus parpol terdapat 6 kasus, Panwascam tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada parpol atau paslon 5 kasus.

"Untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten yang tidak profesional dan adanya keberpihakan dalam pembentukan PPS terdapat 4 kasus," tuturnya.

3. Bawaslu temukan 143 kasus ASN berikan dukungan ke paslon lewat media sosial

Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Lebih jauh ia menambahkan, untuk pelanggaran hukum lainnya terdapat 143 kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang memberikan dukungan melalui media sosial. Diantaranya Sulawesi Tengah 79 temuan, Maluku Utara 66 temuan, Jawa Tengah 64 temuan, Sulawesi Selatan 55 temuan, dan Sulawesi Utara 18 temuan.

“Maka pada masa kampanye nanti Bawaslu akan fokus mengawasi kampanye pada media sosial. Karena banyak ASN di beberapa provinsi yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Editorial Team

Related Article