Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPR Tegaskan Tak Ada Aturan PAW Ombudsman Harus Sesuai Nomor Urut

DPR Tegaskan Tak Ada Aturan PAW Ombudsman Harus Sesuai Nomor Urut
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menanggapi dua kader partainya terjaring OTT KPK. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Ombudsman berdasarkan nomor urut hasil seleksi sebelumnya.
  • DPR RI melalui rapat paripurna menyetujui usulan PAW Anggota Ombudsman masa jabatan 2026–2031 tanpa menyebutkan nama pengganti, setelah menerima surat resmi dari Komisi II DPR.
  • PB IKA Perempuan PMII mengkritik keputusan DPR karena tidak mencantumkan nama Wahidah Suaib, menilai hal itu melanggar prinsip sistem merit dan kepastian hukum dalam mekanisme PAW.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengklaim, tidak ada aturan yang memerintahkan Penggantian Antarwaktu (PAW) harus berdasarkan nomor urut dari cadangan. Hal ini disampaikan Bahtra mengenai mekanisme PAW Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Bahtra mengatakan, Komisi II DPR RI telah mengusulkan satu nama untuk mengisi kekosongan jabatan Anggota Ombudsman RI setelah kasus Hery Susanto yang terjerat kasus korupsi.

"Kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa eh yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satupun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya," kata Bahtra di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

1. Komisi II DPR dinilai punya kewenangan tunjuk PAW Ombudsman

idntimes.com
Pengaduan Karsono diterima keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat (KU DUMAS) Ombudsman RI Pusat serta Keasistenan Penerimaan dan verifikasi laporan (PVL), Rabu (7/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Bahtra menambahkan, Komisi II DPR RI memiliki kewenangan untuk menunjuk nama yang dianggap layak mengisi PAW Anggota Ombudsman. Bila sesuai urutan sebagaimana lazimnya mekanisme PAW selama ini, Komisi II DPR seharusnya mengusulkan nama Wahidah Suaib sebagai pengganti Hery Susanto.

Namun, dalam rapat paripurna persetujuan PAW Anggota Ombudsman RI, DPR tak menyebutkan nama, meskipun telah disetujui seluruh peserta forum.

"Ya tentu nama-nama yang dikirimkan itu kan sudah masuk ke DPR, terus DPR yang memilih, artinya Komisi II punya kewenangan kemudian siapa yang paling layak berdasarkan tentu hasil fit and proper test yang lalu dilakukan oleh Komisi II," kata politikus Gerindra itu.

2. Rapat paripurna setujui PAW Anggota Ombudsman

IMG-20260721-WA0000.jpg
Rapat paripurna DPR sahkan UU PFII. (IDN Times/Amir Faisol).

PAW Anggota Ombudsman telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (21/7/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pimpinan telah menerima usulan PAW Anggota Ombudsman dari Komisi II DPR yang sebelumnya telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Namun, tak ada nama yang disebutkan dalam rapat persetujuan tersebut.

"Perlu kami beritahukan pimpinan dewan telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B-396/13 tanggal 20 Juli 2026 hal penetapan anggota PAW Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031," kata Puan saat memimpin rapat.

Menurut Puan, hasil pembahasan pemilihan dan penetapan anggota PAW Ombudsman RI telah disampaikan Komisi II dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 20 Juli 2026.

"Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan anggota pengganti antar waktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui?" ujar Puan dan disetujui forum rapat.

3. Sistem merit dalam PAW Ombudsman dikritik

Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Nurhamidah saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Nurhamidah saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Pengurus Besar Ikatan Alumni Perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA Perempuan PMII) menyatakan keprihatinan atas tidak dicantumkannya nama Wahidah Suaib sebagai Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Ombudsman RI pengganti Hery Susanto.

Ketua Umum PB IKA Perempuan PMII, Luluk Nur Hamidah menyampaikan, Wahidah merupakan calon dengan peringkat ke-10 berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) DPR RI beberapa waktu lalu. Artinya, berdasar urutan hasil pemeringkatan, nama Wahidah merupakan pihak yang dinilai berhak mengisi kekosongan jabatan Anggota Ombudsman.

"Bagi kami, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut satu nama. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi negara dalam menghormati mekanisme hukum yang telah dibangun, menjaga sistem merit, serta memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara yang telah memperoleh haknya melalui proses seleksi yang sah," kata Luluk dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Dalam praktik ketatanegaraan, mekanisme PAW pada berbagai lembaga negara independen dilaksanakan berdasarkan urutan hasil pemeringkatan. IKA Perempuan PMII berpandangan persoalan ini tidak semata-mata menyangkut satu nama.

Sebab, yang dipertaruhkan adalah konsistensi negara dalam menghormati mekanisme hukum yang telah dibangun, menjaga sistem merit, serta memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara yang telah memperoleh haknya melalui proses seleksi yang sah.

Artinya, jika Wahidah merupakan calon dengan peringkat ke-10 hasil fit and proper test DPR RI, maka hak tersebut semestinya dihormati dan dilindungi.

"Setiap penyimpangan dari mekanisme tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Negara hukum tidak boleh membiarkan ketidakpastian menggantikan kepastian, apalagi terhadap hak yang telah lahir melalui proses seleksi resmi yang diselenggarakan oleh negara sendiri," ujar politikus PKB itu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More