Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Bayar Zakat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Rizaludin Kurniawan, mengatakan ada 20 kementerian dan perusahaan BUMN yang menerapkan sistem pembayaran zakat dengan potong gaji. Hal tersebut diungkapkan dalam rapat kerja nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara.

"BUMN dan kementerian yang melakukan payroll system langsung ada 20 (instansi)," ujar Rizaludin, Senin (1/11/2021).

Rizaludin menerangkan dana yang terpotong dari gaji itu langsung masuk ke rekening Baznas. Sehingga, instansi tidak melakukan pengelolaan apa pun.

1. Payroll system untuk bayar zakat bisa juga diterapkan swasta

Ilustrasi Zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, payroll system dalam pembayaran zakat melalui Baznas tidak difokuskan terhadap kementerian dan lembaga pemerintah saja. Perusahaan swasta pun bisa ikut serta menerapkan sistem tersebut.

"Baznas itu berwenang membuat UPZ atau kerja sama payroll system BUMN, BUMS, kementerian, perusahaan internasional dan perwakilan luar negeri, itu amanah undang-undang dan PP," kata Rizaludin.

2. Baznas gelar Rakornas UPZ hingga 3 November

Editorial Team

Tonton lebih seru di