Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Intinya sih...

  • Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Pos Pasar Baru berhasil mengungkap kasus impor permen ganja dari Thailand yang dipesan oleh atlet Liga Basket Indonesaia (IBL) asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (JDS).
  • Paket berisikan 20 permen bertuliskan Vita Bite yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC, dengan jumlah keseluruhan 132 buah dan berat brutto 869 gram.

Jakarta, IDN Times - Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Pos Pasar Baru bersinergi dalam mengungkap kasus impor permen ganja dari Thailand melalui jasa kiriman PT Pos Indonesia. Permen narkoba tersebut dipesan oleh atlet Liga Basket Indonesaia (IBL) asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (JDS).

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Muhammad Hilal Nur Sholihin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai yang mencurigai adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman.

"Paket tersebut berisikan 20 permen bertuliskan Vita Bite yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol), dengan jumlah keseluruhan 132 buah dan berat brutto 869 gram," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (19/5/2025).

1. Bea Cukai join investigation dengan Polres Bandara Soetta

Konferensi pers kasus permen ganja dari Thailand digelar di Kantor Polres Bandara Soekarno Hatta, Rabu (14/5/2025) (Dok Bea Cukai)

Selanjutnya, Bea Cukai Pos Pasar Baru melaksanakan join investigation dengan Polres Bandara Soekarno Hatta dan menangkap JDS yang mengambil paket tersebut pada Rabu (7/5/2025) di lobi sebuah apartemen di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno Hatta, Ajun Komisaris Besar Joko Sulistiono menjelaskan bahwa JDS memesan khusus permen ganja tersebut ke seorang perempuan, warga negara Thailand berinisial JK.

2. Ancaman hukuman bisa sampai 20 tahun

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dia mengatakan JDS dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Joko pada konferensi pers yang digelar di Kantor Polres Bandara Soekarno Hatta, Rabu (14/5/2025).

Atas pengungkapan kasus narkoba ini, baik Bea Cukai dan Polri mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang kepada pihak berwenang.

3. Bintang IBL terancam masuk daftar hitam

Potret Jarred Shaw bersama Tangerang Hawks. (Dok. IBL).

Bintang Tangerang Hawks, Jarred Shaw, ditangkap polisi pada Rabu (14/5/2025). Pemain berpaspor Amerika Serikat itu ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait narkoba. Ketua Umum DPP Perbasi, Budisatrio Djiwandono, pun angkat suara. Budi mengapresiasi dan menyerahkan seluruh kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.

Dia dipastikan masuk dalam daftar hitam jika terbukti melanggar hukum. Federasi dan IBL menyatakan tidak menoleransi adanya pemakai narkoba berada di dunia basket Tanah Air.

"Baik pemain, pengurus, petugas lapangan atau siapa saja yang terlibat penggunaan narkoba atau sejenisnya," kata Budi.

Editorial Team