Jakarta, IDN Times - Siti Aisyah nampaknya belum bisa bernafas lega, sebab jika ditemukan bukti baru atas kasus dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, wanita asal Serang, Banten tersebut bisa didakwa kembali.
"Yang jelas dia bebas, bukan bebas bersyarat tetapi juga tidak bebas murni jika masa mendatang didapatkan atau ditemukan, bukti-bukti baru, bisa didakwa," jelas Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu M Iqbal di kantor Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3).