Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, yaitu Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025.
Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 setelah perbuatan biadabnya melecehkan sejumlah santriwati. Pemerintah menyebut pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada Bechi, sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah Bechi keluar penjara, perhatian juga tertuju kepada hak korban. Sebab, bagi korban kekerasan seksual, keluarnya pelaku dari lembaga pemasyarakatan bukan sekadar persoalan administrasi pemidanaan. Ada hak untuk mengetahui status pelaku, hak mendapatkan perlindungan, serta melanjutkan pemulihan.
Lantas, bagaimana pengawasan terhadap Bechi setelah mendapatkan pembebasan bersyarat? Apakah korban telah mendapatkan informasi serta mekanisme perlindungan yang dibutuhkan?
