Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud. Jurist Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik berencana menetapkan DPO karena Jurist Tan sedang berada di luar negeri.
“Yang jelas, kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO. Nanti ditindaklanjuti dengan red notice,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (17/7/2025).