Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Stafsus Nadiem Jurist Tan dan Konsultan Ibrahim Arief Tersangka Korupsi Kemendikbud

WhatsApp Image 2025-07-15 at 22.17.31_f8f10df9.jpg
Konferensi pers di Kejagung, Selasa (15/7/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief sebagai tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.

Penetapan tersangka seluruhnya dilakukan usai Kejagung memeriksa 80 saksi dan ahli hingga Selasa (15/7/2025).

“Terhadap empat orang tersebut pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan, Abdul Qohar di Kejagung, Selasa malam.

Namun demikian, Kejagung baru menahan tiga tersangka yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan masih berada di luar negeri.

“Saudara JT memang sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan patut. Tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Qohar.

Sementara itu, Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka dengan aladan karena penyidik masih mendalami bukti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us