Stafsus Nadiem Jurist Tan 3 Kali Absen Pemeriksaan, Ternyata di Luar Negeri

- Jurist Tan mengajukan pemeriksaan daring karena alasan urusan pribadi
- Jurist Tan berada di luar negeri dan tidak dapat diperiksa di tempat tinggalnya
- Kejagung pertimbangkan jemput paksa terhadap Jurist Tan karena keterangan tertulis tidak cukup
Jakarta, IDN Times - Staf khusus (stafsus) Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (17/6/2025).
Sebelumnya, Jurist Tan sudah dipanggil oleh penyidik pada Selasa (3/6/2025) dan mangkir. Jurist Tan kembali dipanggil pada Rabu (11/6/2025), namun ia melalui pengacaranya mengajukan permohonan penundaan.
“Yang bersangkutan juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik, tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejagung.
1. Jurist Tan mengajukan pemeriksaan secara daring

Jurist Tan beralasan masih ada urusan yang bersifat pribadi. Ia juga sempat mengajukan agar pemeriksaan dilakukan secara daring.
“Tetapi oleh penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa secara langsung. Sehingga hingga hari ini yang bersangkutan belum hadir padahal kita sudah mengagendakan sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh kuasanya beberapa waktu yang lalu untuk diperiksa hari ini,“ ujar Harli.
2. Jurist Tan berada di luar negeri

Selain mengajukan pemeriksaan daring, Jurist Tan pun mengajukan untuk diperiksa di tempat ia tinggal. Namun, penyidik menolaknya karena ternyata Jurist Tan berada di luar negeri.
“Yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia sehingga perbedaan yurisdiksi, daerah, wilayah, negara maka tentu membutuhkan koordinasi yang ini sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan,” ujarnya.
3. Kejagung pertimbangkan jemput paksa Jurist Tan

Jurist Tan juga telah memberikan keterangan tertulis terkait kasus korupsi ini. Namun penyidik tetap membutuhkan kehadiran fisik Jurist Tan.
Oleh karena itu, penyidik membuka peluang untuk menjemput paksa Jurist Tan.
“Ini yang sedang dipertimbangkan bahwa dan penyidik juga sudah meminta dan dilakukan pencegahan kan nanti seperti apa? Apakah ada batas waktu di sana? Soal izin tinggal dan sebagainya nanti akan kita tetap koordinasikan kepada penyidik,” ujar Harli.