Kejagung Pertimbangkan Jemput Paksa Stafsus Nadiem Jurist Tan

- Jurist Tan absen 3 kali panggilan Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
- Jurist Tan mengajukan pemeriksaan secara daring dan di luar negeri, namun penyidik menolaknya karena harus diperiksa secara langsung.
- Jurist Tan memberikan keterangan tertulis terkait kasus korupsi, namun penyidik mengharapkan kehadirannya secara fisik langsung.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk jemput paksa staf khusus (stafsus) Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Upaya ini dilakukan usai Jurist Tan absen tiga kali panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Ini yang sedang dipertimbangkan. Penyidik juga sudah meminta dan dilakukan pencegahan kan nanti seperti apa? Apakah ada batas waktu di sana? Soal izin tinggal dan sebagainya. Nanti kami tetap koordinasikan kepada penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Selasa (17/6/2025).
1. Jurist Tan tiga kali absen panggilan Kejagung

Jurist Tan sudah dipanggil oleh penyidik pada Selasa (3/6/2025) dan mangkir. Jurist Tan kembali dipanggil pada Rabu (11/6/2025). Namun, dia melalui pengacaranya mengajukan permohonan penundaan.
Setelah dijadwalkan ulang pada Selasa (17/6/2025), Jurist Tan kembali berhalangan hadir.
"Yang bersangkutan juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik, tidak dapat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini," ujar Harli.
2. Jurist Tan mengajukan pemeriksaan secara daring

Jurist Tan beralasan masih ada urusan yang bersifat pribadi. Dia juga sempat mengajukan agar pemeriksaan dilakukan secara daring.
"Tetapi, oleh penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa secara langsung. Sehingga, hingga hari ini yang bersangkutan belum hadir padahal kami sudah mengagendakan sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh kuasanya beberapa waktu yang lalu untuk diperiksa hari ini," ujar Harli.
3. Jurist Tan berada di luar negeri

Selain mengajukan pemeriksaan daring, Jurist Tan pun mengajukan untuk diperiksa di tempat tinggalnya. Namun, penyidik menolaknya karena ternyata Jurist Tan berada di luar negeri.
"Yang bersangkutan, kalau tidak salah, tak berada di Indonesia sehingga perbedaan yurisdiksi, daerah, wilayah, negara maka tentu membutuhkan koordinasi. Sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan," ujarnya.
Jurist Tan juga telah memberikan keterangan tertulis terkait kasus korupsi ini.
"Tetapi kan penyidik sesungguhnya mengharapkan bahwa yang bersangkutan ini hadir secara fisik langsung," kata Harli.