Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual masih terus terjadi di Indonesia. Salah satu upaya korban untuk menyuarakan kasusnya adalah dengan mengadukan kasus kekerasan yang dialaminya lewat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang merupakan lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia.

Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual meningkat selama masa pandemik. Total sejak Januari-Oktober 2021, ada 4.500 kasus kekerasan perempuan yang diadukan, namun sumber daya yang ada terbatas.

"Ini sudah dua kali lipat lebih banyak daripada jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020. Lonjakan pengaduan kasus telah kami amati sejak tahun 2020," tulis Komnas Perempuan dalam keterangannya dikutip, Selasa (7/12/2021).

Lalu bagaimana cara melaporkan kasus kekerasan yang dialami seseorang agar mendapat mendapat perlindungan? Berikut IDN Times paparkan selengkapnya.

1. Kontak layanan pengaduan

Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Seseorang bisa menghubungi kontak layanan pengaduan di nomor ini:

Telepon: 021-3903963 atau Faks: 021-3903922.

Selain itu, seseorang diminta mengisi formulir pengaduan terlebih dahulu lewat tautan bit.ly/PengaduanKomnasPerempuan/ 

Layanan pengaduan tersedia pada Senin-Jumat pukul 10.00 WIB-16.00 WIB.

2. Kirim email atau langsung isi formulir pengaduan

Editorial Team

Tonton lebih seru di