Begini Tanggapan PT KAI Adanya Pernikahan di Perlintasan KA

Surabaya, IDN Times - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan viralnya video resepsi acara pernikahan di perlintasan kereta api (KA). Menariknya, dalam video berdurasi 30 detik tersebut, terlihat hajatan seakan menutup perlintasan KA. Tak hanya itu, iringan musik dangdut atau orkes dan beberapa tamu undangan nampak santai menikmati sajian dari sang tuan rumah.
1. Hajatan di rel KA diduga di wilayah Yogyakarta

Mengetahui viralnya video tersebut, Humas PT KAI Daop 8 Gatut Sutiyatmoko menuturkan bahwa pengambilan video bukanlah di kawasan Daop 8 atau Surabaya, Jawa Timur. Belakangan diketahui, acara tersebut berlangsung di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Kemungkinan berada di Yogyakarta tapi saya belum tahu pastinya di mana," ujarnya, Rabu (18/7).
2. Dilarang keras membuat hajatan atau kegiatan di rel KA

Di dalam video juga terdapat lokomotif KA yang tidak bergerak. Disinyalir memang perlintasan ini sudah tidak difungsikan lagi. Kalau pun difungsikan, Gatut menegaskan penutupan jalur kereta api untuk hajatan jelas dilarang. "Tidak boleh, selama jalur kereta tersebut masih aktif untuk operasional kereta api," tegasnya.
3. Kegiatan di rel KA harus mengantongi izin

Gatut menambahkan, kalau memang rel tersebut sudah tidak aktif lagi, harusnya sudah mengantongi izin dari PT. KAI. Hal tersebut menurutnya sudah menjadi SOP. "Kegiatan apapun selama dilakukan di jalur kereta meskipun jalur tidak aktif atau jalur buntu harus tetap izin ke PT KAI," pungkasnya.