Kapolri: Haram Mako Brimob Diserang!

- Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memerintahkan agar anggotanya bertindak tegas jika Mako Brimob diserang massa.
- Kapolri menyatakan akan bertanggung jawab apabila ada pihak yang menyalahkan tindakan tegas tersebut.
- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas tindakan anarkis setelah memanggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang, Bogor.
Jakarta, IDN Times - Video conference (Vicon) Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit dengan jajaran viral di media sosial. Dalam video tersebut, Kapolri memerintahkan agar anggotanya bertindak tegas jika Mako Brimob diserang massa.
“Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Dan kalau kemudian mereka masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak,” kata Kapolri.
Ia pun menyatakan bakal bertanggung jawab apabila ada pihak yang menyalahkan tindakan tegas itu.
“Tidak usah ragu-ragu, jika ada yang menyalahkan Kapolri, Listyo Sigit siap dicopot,” ujar Sigit.
IDN Times mengonfirmasi arahan tersebut kepada Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, yang berada di samping Kapolri saat video conference.
“Ya, saya juga perintahkan mas yang terobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita,” kata Dedi saat dihubungi, Minggu (31/8/2025).
“Perusuh harus diambil tindakan tegas. Kalau Polri runtuh maka negara akan runtuh. Mari sams-sama kita jaga persatuan, kesatuan dan kedamaian untuk Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak Mako Polri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang, Bogor pada Sabtu (30/8/2025). Dalam pertemuan itu, Prabowo memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas tindakan anarkis.
"Oleh karena Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Bapak Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri, diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," ujar Sigit usai pertemuan.