Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Beking Kampung Narkoba Samarinda, Eks Brimob Kaltim Diperiksa Bareskrm
Eks anggota Brimob Polda Kalimantan Timur Bripka Dedy Wiratama saat ditahan Polda Kaltim (Dok. Bareskrim)
  • Bareskrim Polri memeriksa eks Brimob Kaltim Bripka Dedy Wiratama atas dugaan membekingi kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda, setelah proses etik terhadapnya selesai.
  • Dedy telah diberhentikan tidak dengan hormat oleh Propam Polda Kaltim karena terbukti melakukan pelanggaran berat terkait perlindungan aktivitas peredaran narkotika.
  • Pemeriksaan juga menelusuri peran Dedy dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, sementara hasil sidang etik menunjukkan ia positif menggunakan sabu berdasarkan bukti tes urine dan dokumen pendukung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bakal memeriksa eks anggota Brimob Polda Kalimantan Timur Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba di Samarinda pada hari ini (5/6/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan oleh Tim Subdit IV dan Satgas NIC untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan Dedy dalam peredaran narkotika.

“Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya.

1. Dedy dipecat Polri

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Eko menjelaskan pemeriksaan terhadap Dedy baru dilakukan pihaknya lantaran menunggu proses etik yang berjalan. Ia mengatakan dari hasil sidang etik Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat yakni membekingi kampung narkoba di Samarinda.

“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.

2. Bareskrim akan mendalami peran Dedy

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lewat pemeriksaan itu penyidik akan mendalami peran Dedy dalam aktivitas yang terjadi di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang. Sebab, kawasan itu dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

Selain memeriksa yang bersangkutan, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan jaringan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis alat bukti, serta penelusuran aliran komunikasi dan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba," tuturnya.

3. Dedy positif pakai sabu

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombesp Yuliyanto dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Dedy terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang KKEP yang digelar di Balikpapan, pada Selasa (2/6/2026). Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan Dedy melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ia mengatakan sejumlah barang bukti turut menjadi pertimbangan diantaranya hasil tes urine, dokumentasi pemeriksaan urine, rekap absensi, hingga riwayat hukuman disiplin yang pernah dijatuhkan kepada yang bersangkutan pada tahun 2016 dan 2023.

Majelis memutuskan seluruh barang bukti berupa dokumen tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari administrasi penegakan kode etik.

"Putusan PTDH terhadap Bripka Dedy Wiratama menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi, khususnya terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Editorial Team

Related Article