Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, menuai kecaman dan kemarahan publik.
Kecaman muncul karena korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara. Publik juga geram karena kejahatan ini dilakukan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan kekerasan seksual yang masih marak terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari rumah maupun ranah publik. Kekerasan seksual bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga persoalan sistemik yang membutuhkan penanganan serius.
Lantas bagaimana cara mencegah kekerasan seksual agar tidak terus terulang, baik di lingkungan rumah maupun di ranah publik? Berikut pengertian hingga langkah preventif yang dapat dilakukan.