KPAI Masih Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Kapolres Ngada

- Komisioner KPAI mengumpulkan informasi lebih mendalam soal kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, NTT.
- Polda NTT menjelaskan hanya ada satu korban anak yang berusia 6 tahun, namun ada potensi banyaknya korban terungkap dalam kasus ini.
Jakarta, IDN Times - Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan informasi yang lebih mendalam soal kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Tindakan keji itu diketahui menimpa tiga anak yang berusia 14, 12, dan 3 tahun menurut versi Plt Kadis PPA Kota Kupang, Imel Manafe seperti dilansir dari ANTARA. Namun, Polda NTT dalam keterangan terbaru menjelaskan, hanya ada satu korban anak yang berusia 6 tahun. Video kekerasan seksual itu dikirim ke situs pornografi di Australia.
"Kami sebenarnya sedang mengumpulkan informasi lebih dalam agar dapat menganalisis bentuk tindak pidana apa saja yang terkait kasus ini," kata dia kepada IDN Times, Rabu (12/3/2025).
1. Dorong pengakan hukum yang transparan

Dia mengatakan, KPAI saat ini posisinya mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi anak-anak yang menjadi korban.
"Termasuk memastikan lembaga layanan dapat optimal memberi layanan pendampingan dan perlindungan terhadap anak," kata dia.
2. Pola kasus seperti ini punya potensi korban lebih banyak

Dian mengatakan, ada potensi banyaknya korban yang akan terungkap dalam kasus yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif ini.
"Mengingat kasus dengan pola demikian memiliki potensi korban lebih banyak," kata dia.
Dengan begitu, pengungkapan kasus tindak kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar perlu dilakukan serius. Termasuk dengan teknologi khusus terkait penyebaran video porno di situs luar negeri.
"Oleh karenanya pengungakapan kasus ini perlu secara serius, termasuk teknologi khusus agar dapat menemukan korban-korban lainnya," kata dia.
3. Bermula dari kasus narkoba

Diberitakan, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan asusila. Kasus ini bermula saat Fajar ditangkap Propam Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025) yang dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
“Paminal Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap seorang Anggota Polri atas nama FJ,” kata Henry kepada IDN Times, Senin (3/3/2025).
4. Kasus asusila masih dalam pendalaman

Selain dugaan penyalahgunaan narkoba, Kapolres Ngada juga dilaporkan mencabuli tiga anak yang kontennya dijadikan konten dan dikirim ke situs porno luar negeri. Namun demikian, kasus tersebut masih didalami Polda NTT.
“Terkait yang lain (kasus asusila) masih dalam pendalaman,” kata Henry.
Meski demikian, Polda NTT menegaskan, jika AKBP Fajar terbukti melanggar, maka Polri bakal menjatuhkan sanksi tegas.
“Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Henry.