Tak Terima Dipecat Polri, Eks Kapolres Ngada Ajukan Banding

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.
Sanksi itu dijatuhkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (17/3/2025).
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Atas putusan itu, terduga pelanggar mengajukan banding,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain itu, Fajar juga dijatuhi sanksi etika yang menyatakan perbuatan terduga pelanggar tercela. Serta dijatuhkan sanksi administratif, ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Dalam kasus ini, Fajar dinyatakan positif memakai narkoba, melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang perempuan dewas.
Selain itu, Fajar juga mengunggah video kekerasan seksualnya dengan korban ke darkweb hingga menjadi perhatian otoritas Australia.
Fajar kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak serta dijerat UU ITE.