Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara (Jubir) Blok Politik Pelajar, Delpedro Marhaen (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Juru Bicara (Jubir) Blok Politik Pelajar, Delpedro Marhaen (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Berkas perkara kasus dugaan penghasutan di Jakarta pada Agustus 2025 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

  • Enam tersangka, termasuk Delpedro Marhaen dari Lokataru Foundation, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk persidangan.

  • Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro, menyatakan penetapan tersangka dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Berkas perkara kasus  dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi anarkis di Jakarta pada akhir Agustus 2025, dengan tersangka Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama lima orang lainnya, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, seluruh berkas enam tersangka sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.

“Benar, berkas enam tersangka sudah lengkap atau P21,” kata Ade Ary saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).

Selain Delpedro, lima tersangka lainnya adalah Muzaffar Salim, aktivis sekaligus staf Lokataru; Syahdan Husein, aktivis dan admin akun @gejayanmemanggil; Khariq Anhar, admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP); RAP, yang diduga sebagai pembuat dan kurir molotov; serta Figha Lesmana, yang dituding menyebarkan hasutan melalui platform TikTok.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka akan menjalani persidangan.

“Hari ini akan kami tahap dua ke Kejati DKI,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro. Dengan begitu status tersangka dugaan penghasutan berujung ricuh dalam demonstrasi akhir Agustus 2025 sah.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto saat membacakan amar putusan praperadilan, Senin (27/10/2025).

Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Dengan begitu, proses penyidikan bisa dilanjutkan Polda Metro Jaya.

Editorial Team