Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TAUD: Penangkapan Delpedro dkk Langgar Prosedur dan Tidak Sah Hukum

WhatsApp Image 2025-10-27 at 15.07.27.jpeg
Orangtua Delpedro Marhaen histeris usai putusan praperadilan di PN Jaksel. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • TAUD menilai tidak sahnya polisi melakukan penyitaan barang-barang milik para aktivis karena dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Penangkapan para aktivis juga dianggap tidak sah karena mereka sebelumnya belum pernah dipanggil atau diperiksa polisi.
  • Dakta-fakta ini seharusnya cukup menjadi dasar hakim untuk mengoreksi tindakan polisi. Namun, hakim justru memperkuat pengabaian prinsip due process of law. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan empat aktivis itu
  • Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, Indonesia akan semakin menjauh dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi HAM.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Muzaffar Salim dari Lokataru Foundation, Syahdan Husein dari Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar dari Aliansi Mahasiswa Penggugat menilai penangkapan para aktivis ini sudah melanggar prosedur.

Dalam keterangan resmi Amnesty International Indonesia dijelaskan penetapan tersangka oleh polisi tidak sah karena keempat aktivis itu tidak pernah diperiksa sebagai “calon tersangka” sebagaimana merupakan syarat penetapan tersangka dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

1. Penangkapan dan penyitaan aktivis tidak sah secara hukum

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid ke Balai Kota, Kamis (22/5/2025) / IDN Times Dini Suciatiningrum
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid ke Balai Kota, Kamis (22/5/2025) / IDN Times Dini Suciatiningrum

TAUD juga menilai tidak sahnya polisi melakukan penyitaan barang-barang milik para aktivis karena dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. TAUD juga mendapati tidak sahnya penangkapan para aktivis tersebut karena mereka sebelumnya belum pernah dipanggil atau diperiksa polisi.

2. Bentuk represi negara atas aktivis yang menyuarakan keresahan rakyat

IMG-20250721-WA0009.jpg
Feri Amsari dan Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar)

TAUD juga mengungkap fakta-fakta ini seharusnya cukup menjadi dasar hakim untuk mengoreksi tindakan polisi. Namun, hakim justru memperkuat pengabaian prinsip due process of law.

Pada Senin, 27 Oktober 2025, pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan empat aktivis itu.

"Penolakan ini memperlihatkan represi negara atas aktivis yang menyuarakan keresahan rakyat. Padahal itulah hak asasi yang dijamin UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR)," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dikutip Selasa (28/10/2025).

3. Negara seharusnya lindungi warga yang menyampaikan kritik

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (IDNTimes/Lia Hutasoit)

Usman mengungkapkan, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, Indonesia akan semakin menjauh dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi HAM. Negara seharusnya melindungi warga yang menyampaikan kritik, bukan menjadikannya musuh yang harus dipenjara.

"Polisi harus segera menghentikan proses hukum atas seluruh aktivis yang ditangkap hanya karena bersuara secara damai saat aksi demo Agustus lalu,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Komisi VIII Sebut Kru Maskapai Haji Pakai Rok Tinggi, Usul Harus Syari

28 Okt 2025, 15:55 WIBNews