Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus tersangka penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Polisi akan menyerahkan tersangka berinsial MIK (38) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beserta barang buktinya.
"Kemarin 27 Februari, Kejaksaan mengirimkan surat P21, artinya berkas perkara tersangka MIK ini dinyatakan lengkap. Sebagai tanggung jawab penyidik untuk hari ini menyerahkan tugas dan tanggung jawab yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2).