Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara dugaan kasus terorisme oleh eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dikembalikan untuk dilengkapi atau P19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Polri menambahkan saksi lainnya yaitu eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Sobri Lubis dan eks pimpinan FPI Haris Ubaidillah.
“Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS, saudara SL, dan HU,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Senin (12/7/2021).