Gedung DPR (IDN Times/Kevin Handoko)
Sejarah terbentuknya DPR RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode, yankni pada masa Volksraad (DPR era Hindia Belanda), masa perjuangan Kemerdekaan RI, dan setelah dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Dilansir laman dpr.go.id, pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang bernama Volksraad. Pada 8 Maret 1942, Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia.
Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang, mengakibatkan keberadaan Volksraad otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.
Selanjutnya, sejarah DPR RI pun dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Hari peresmian KNIP itu pun dijadikan sebagai tanggal dan hari jadi DPR RI. Dalam sidang KNIP pertama telah disusu pimpinan DPR yakni Ketua DPR Kasman Singodimedjo, Wakil Ketua I Sutardjo Kartohadikusumo, Wakil Ketua II J Latuharhary, dan Wakil Ketua III Adam Malik.
DPR RI sendiri memiliki tugas dan fungsinya. Ada tiga tugas dan fungsi utama DPR, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain itu, DPR juga bertugas menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Kemudian memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain, mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial, memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi, mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
Selain itu, memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD, memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden, serta memilih tiga hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.