Jakarta, IDN Times - Puncak arus mudik diprediksi akan terjadi pada 31 Mei 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019.
Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan, serta mengoptimalkan penggunaan lalu lintas, akan ada pembatasan bagi kendaraan berat. Jalur Bandung-Nagreg-Tasikmalaya adalah salah satu jalur yang terkena dampak pembatasan ini.
“Kami memang akan melakukan pelarangan kendaraan berat kecuali truk yang mengangkut sembako mulai tanggal 30 Mei sampai 2 Juni 2019,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (29/5).
