Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)
Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Ari Yusuf Amir yakin Tom Lembong bebas dari status tersangka, karena ada pelanggaran administratif dalam penahanan dan penetapan tersangka.
  • Kuasa hukum Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang disidik tidak terjadi saat Tom menjabat sebagai Mendag.
  • Kejaksaan Agung diduga melakukan penyidikan dengan cara tebang pilih dan tidak memberikan SPDP kepada Tom Lembong, serta tidak mengacu pada UU Administrasi Pemerintahan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengacara eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku 90 persen yakin hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membebaskan kliennya itu dari status tersangka. Rencananya putusan pra peradilan yang diajukan oleh Tom bakal dibacakan pada Selasa (26/11/2024) pukul 14.00 WIB. 

"90 persen kami yakin (Tom Lembong) bebas, 10 persen ya di luar kemampuan kita," ujar Ari ketika memberikan keterangan pers di area Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (25/11/2024). 

Ia mengatakan ada sejumlah pelanggaran administratif yang terungkap di ruang sidang pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama, ketika ia diperiksa dan akhirnya ditahan oleh Kejagung, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu tidak didampingi oleh pengacara yang ditunjuknya sendiri. 

"Ada dua saksi ahli yang menjelaskan bahwa kalau tidak didampingi sendiri oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri, maka batal penetapan tersangkanya," katanya. 

Pelanggaran administratif lainnya yakni Tom tidak diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), SPDP wajib diberikan kepada calon tersangka satu pekan sebelum sprindik terbit. 

"Pak Tom tidak diberi tahu selama satu tahun. Bahkan, SPDP baru diberikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tutur dia. 

1. Kebijakan impor gula yang diperiksa oleh Kejagung periode 2015 hingga 2023

Ketua tim pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir ketika memberikan keterangan pers. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Ari kembali memaparkan pelanggaran administratif lainnya yang diduga dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Penegak hukum itu menyebut kebijakan impor gula yang disidik pada periode 2015 hingga 2023. Sedangkan, Tom menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. 

"Tidak bisa orang dipidana karena kebijakan yang dikeluarkan bukan pada waktu ia menjabat," ujarnya. 

Ia juga menggaris bawahi jaksa di Kejagung memproses dugaan korupsi ini dengan cara tebang pilih. Sebab, jaksa hanya fokus pada proses impor gula yang terjadi pada periode 2015 hingga 2016. 

"Di persidangan terbukti itu bukan asumsi. Bahwa jaksa telah tebang pilih, hanya menetapkan tersangka tanpa bukti-bukti. Bukti-buktinya dikumpulkan kemudian, yang penting ditetapkan status tersangkanya dulu," tutur dia. 

2. BPK tidak temukan adanya kerugian keuangan negara dari kebijakan Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ketika ditahan oleh Kejaksaan Agung. (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, kuasa hukum Tom Lembong lainnya, Dodi S. Abdul Kadir, mengatakan kebijakan impor gula di era kepemimpinan Tom sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kebijakan impor gula rafinasi periode 2016-2017. 

"LHP itu adalah tahapan kepatuhan. Jadi, sudah diperiksa kepatuhannya dan tidak ditemukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum. Selain itu tidak ditemukan kerugian keuangan negara oleh BPK," kata Dodi di tempat yang sama. 

Ia juga menegaskan langkah Kejagung tidak memberikan Tom Lembong SPDP, maka hal tersebut sudah menjadi bukti kuat telah terjadi cacat formil. Dodi juga menjelaskan institusi yang bisa mengumumkan ke publik telah terjadi kerugian keuangan negara terkait kebijakan impor gula adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bukan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). 

Ia menilai jaksa seharusnya mengacu kepada UU nomor 30 tahun 2014 mengenai administrasi pemerintahan. Lantaran, UU Administrasi Pemerintahan tidak dipatuhi maka semua penyelenggara negara atau dipidana karena membuat kebijakan.

"Padahal, sudah jelas penyelenggara negara yang menjalankan tugas pemerintahan, mereka dilindungi oleh UU nomor 30," imbuhnya. 

3. Hakim tunggal diharapkan punya keberanian membatalkan status tersangka

Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Dodi juga menyebut agar status tersangka yang disematkan kepada Tom Lembong harus dibatalkan. Sebab, ia tak mungkin bisa dimintai pertanggung jawaban soal kebijakan impor gula pada periode 2015 hingga 2023. 

"Pak Tom Lembong hanya menjabat pada 2015 hingga 2016. Ini sebenarnya sudah terang benderang (status tersangka) harus dibatalkan," kata Dodi. 

Maka, publik berharap bisa mendukung hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berani mengambil keputusan yang adil. "Artinya, bila status tersangkanya harus dibatalkan maka secara norma ya memang dibatalkan. Kami sangat yakin majelis hakim yang menyidangkan ini memiliki keberanian karena yang bersangkutan sudah terang benderang mendapatkan (bukti) aspek pelanggaran," tutur dia. 

Editorial Team