Jakarta, IDN Times - Pengacara eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku 90 persen yakin hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membebaskan kliennya itu dari status tersangka. Rencananya putusan pra peradilan yang diajukan oleh Tom bakal dibacakan pada Selasa (26/11/2024) pukul 14.00 WIB.
"90 persen kami yakin (Tom Lembong) bebas, 10 persen ya di luar kemampuan kita," ujar Ari ketika memberikan keterangan pers di area Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (25/11/2024).
Ia mengatakan ada sejumlah pelanggaran administratif yang terungkap di ruang sidang pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama, ketika ia diperiksa dan akhirnya ditahan oleh Kejagung, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu tidak didampingi oleh pengacara yang ditunjuknya sendiri.
"Ada dua saksi ahli yang menjelaskan bahwa kalau tidak didampingi sendiri oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri, maka batal penetapan tersangkanya," katanya.
Pelanggaran administratif lainnya yakni Tom tidak diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), SPDP wajib diberikan kepada calon tersangka satu pekan sebelum sprindik terbit.
"Pak Tom tidak diberi tahu selama satu tahun. Bahkan, SPDP baru diberikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tutur dia.