Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Impor Gula Tom Lembong, Anggota DPR: Kejagung Harus Transparan

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap transparan dan profesional, dalam sidang praperadilan lanjutan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Desakan Soedeson itu menyusul dugaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyediakan kesaksian tertulis bagi dua saksi ahli yang dihadirkan Kejagung, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rachman.

“Kita minta agar proses penyidikan yang dilakukan itu berjalan secara transparan dan akuntabel. Artinya bahwa pihak penyidik dalam hal ini Kejaksaan harus benar-benar profesional. Tidak boleh sembarangan masalah yang berkaitan dengan hal teknis ya,” ujar Soedeson dalam pernyataannya, dikutip Minggu (24/11/2024).

1. Penyidik diharap bersikap profesional

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Soedeson menilai akan sangat tidak profesional jika penyidik terbukti menyiapkan dokumen tertulis yang digunakan saksi ahli dalam sidang praperadilan. Terlebih jika isi dokumen yang digunakan sama.

“Nah, misalnya mengenai kalimat terakhirnya, itu kalau itu sama, ya kami menyayangkan, itu kami tidak menemukan profesionalisme dari pihak penyidik,” kata dia.

Selain itu, Soedeson mengimbau Kejagung dan pihak tertentu tidak mencampuri independensi hakim dan proses praperadilan Tom Lembong.

“Kita harus mengetahui dari benar-benar latar belakangnya ya, karena ini kan sudah masuk ke dunia praperadilan ya. Saya khawatir jangan sampai kita terus dianggap mencampuri independensi hakim dan proses praperadilan, itu dulu,” ujarnya.

Soedeson pun percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bersungguh-sungguh memeriksa kasus dugaan impor gula yang disangkakan kepada Tom Lembong. Soedeson menekankan, kasus ini menjadi fokus semua pihak, baik itu pemerintah, DPR, dan masyarakat, sehingga harus dikawal secara terbuka.

“Jadi, kami cuman ingin mengingatkan semua pihak saja, termasuk jaksa penuntut umum dan juga hakimnya agar benar-benar transparan dan akuntabel, profesional,” lanjut dia.

2. Hukum harus diterapkan setara

Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman menegaskan hukum harus diterapkan secara equal untuk memenuhi asas persamaan di depan hukum. Artinya semua orang sama di depan hukum.

Hal itu disampaikan Benny terkait adanya praduga motif politik di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Terkait hal tersebut, Benny menilai Kejagung harus menepis anggapan tersebut dengan memberi penjelasan secara transparan kepada publik.

“Asas bersamaan hukum itu adalah intinya hukum yang sama harus diterapkan kepada semua orang tanpa perbedaan kalau ada pelanggaran hukum maka
sanksinya harus diterapkan kepada semua siapapun yang melanggar hukum, nah itu prinsipnya,” papar Benny.

Menurut dia, transparansi menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keterbukaan pun menjadi jawaban Kejagung atas penilaian publik bahwa proses hukum yang menjerat mantan Mendag itu bermuatan politik.

Bahkan, Benny meminta konstruksi hukum dipublikasi secara luas, jika hal tersebut sudah dapat dibuktikan secara valid.

“Ya peristiwa hukum itu untuk menentukan apakah ini peristiwa hukum pidana atau tidak apakah ini peristiwa tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau sudah diketahui dipastikan bahwa ada peristiwa hukum pidana korupsi disitu maksudnya, baru dicari siapa pelakunya,” tutur dia.

3. Keterbukaan Kejagung jadi kunci

Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)

Oleh karena itu, Benny melanjutkan, penting bagi Kejagung untuk membuka kasus ini secara terang benderang di depan publik, sehingga masyarakat bisa mengawasi dengan lebih seksama.

“Karena selama ini kan hanya seolah-olah impor gula. Impor gula kan semua menteri di kementerian itu kan impor gula, impor gula itu kan kebijakan, itu belum tentu ada unsur perbuatan melawan hukum disitu, kan kita gak tau unsur itu kan waktu itu,” sebut Benny.

Selain itu, demi menghindari bola panas secara liar terus berlanjut, Benny meminta Kejagung melalui Jampidsus bisa melaporkan secara terbuka kepada wakil rakyat.

“Kita minta kalau bisa Kejaksaan Agung dan Jampisdsusnya itu memberikan penjelasan secara lebih terbuka secara lengkap kepada komisi III tentang soal ini. Kenapa? Supaya tidak ada tuduhan-tuduhan yang tadi itu, itu yang kita minta. kita kan gak tau bener tapi kan kita gak bisa berprasangka untuk mencegah prasangka-prasangka itu. Kita minta kejaksaan agung harus jelaskan itu terbuka,” papar Benny.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait hal tersebut dari aparat penegak hukum. Apalagi dasar penetapan tersangka juga dipertanyakan karena menggunakan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang punya kewenangan untuk menghitung ada tidak ada kerugian anggara itu kan hanya BPK, tapi selama ini kan suka-suka penegak hukum lah. Cuman kan kita gak bisa berduga-duga juga, karena itu kita minta coba yuk jelaskan sejelas-jelasnya kepada rakyat melalui kami sebagai wakil rakyat,” tutur Benny.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us