Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gugat Kejagung, Tom Lembong Minta 5 Eks Mendag Lain Juga Diperiksa

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)
Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Sidang praperadilan Tom Lembong dimulai, ia minta Menteri Perdagangan lainnya diperiksa terkait dugaan korupsi impor gula 2015-2023.
  • Kuasa hukum Tom Lembong menilai 5 Menteri Perdagangan sebelum dan setelahnya juga seharusnya diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
  • Kejaksaan Agung belum pernah memeriksa Menteri Perdagangan selain Tom Lembong, yang ditetapkan tersangka terkait izin impor gula pada saat Indonesia surplus gula.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dimulai hari ini. Melalui kuasa hukumnya, Tom Lembong minta agar Menteri Perdagangan selain dirinya juga diperiksa.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Dodi Abdulkadir mengatakan, dugaan korupsi impor gula yang diusut Kejaksaan Agung berlangsung pada 2015-2023.

"Bahwa dari Surat Penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan Perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023," ujar Dodi, Senin (18/11/2024).

1. Ada 5 eks Menteri Perdagangan selain Tom Lembong pada 2015-2023

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)
Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Dodi menjelaskan, pada rentang waktu 2015-2023 ada 5 orang yang menjabat sebagai Menteri Pedagangan. Ia menilai seharusnya mereka juga diperiksa.

"Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam Surat Penetapan pemohon sebagai Tersangka yaitu: dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015-2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon," ujar Dodi.

2. Kejagung belum pernah periksa Menteri Perdagangan lainnya

Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)
Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)

Dodi mengatakan, Kejaksaan Agung sampai saat ini belum pernah memeriksa Menteri Perdagangan selain Tom Lembong. Adapun Menteri Perdagangan selain Tom Lembong  yang sempat menjabat dari 2015 adalah Rachmad Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.

"Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon, di mana seharusnya dalam perkara a quo termohon juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama tahun 2015 – 2023," ungkapnya.

3. Tom Lembong tersangka dugaan korupsi impor gula

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)
Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Namun, jumlahnya bisa berubah.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwifantya Aquina
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us