Jakarta, IDN Times - Badan Intelijen Negara (BIN) menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) bisa disejajarkan dengan organisasi terorisme, karena itu mereka harus ditindak tegas. Menurut Deputi VII BIN Wawan Purwanto, KKB OPM adalah musuh bersama.
"Mereka (KKB OPM) pada dasarnya sejajar dengan organisasi teroris dan harus ditindak tegas," ujar Wawan melalui pesan pendek pada Rabu (24/3/2021).
Wawan mengatakan sudah seharusnya aksi-aksi yang dilakukan kelompok KKB OPM itu dimasukan ke dalam tindak pidana terorisme. Sehingga, tak heran bila mereka dimasukan ke dalam organisasi teroris.
"Hal itu kan tentunya tidak lepas dari fakta-fakta mengenai sepak terjang yang telah dilakukan oleh KKB selama ini," tutur dia.
Pernyataan Wawan itu sejalan dengan usulan yang disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen (Pol) Boy Rafli Amar, ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR. Ia mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian untuk menggali peluang, apakah KKB OPM bisa dimasukan ke dalam organisasi teroris.
Namun, dalam pandangan organisasi Imparsial, kebijakan BNPT itu dianggap terburu-buru. Mengapa demikian?