Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang mulai diterapkan besok, Senin (12/10/2020). Aturan ini tertuang dalam ketentuan PSBB transisi terbaru yang diterima IDN Times pada Minggu (11/10/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebelum aktivitas indoor ini diizinkan buka, pengelola harus mengajukan izin kepada dalam bentuk persetujuan teknis kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Ketentuan bukan dengan mengajukan persetujuan teknis. Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," kata Anies.
Protokol kesehatan akan dilakukan lebih ketat dengan penyertaan sejumlah tambahan. Salah satu ketentuan utama terkait diizinkannya bioskop kembali beroperasi mulai 12 Oktober 2020 mendatang adalah kapasitas maksimal orang dalam satu bioskop hanya 25 persen dari kapasitas normal.