Ilustrasi keberangkatan calon jemaah umrah. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Zaky mengatakan, terkait naiknya harga tiket pesawat untuk umrah, Amphuri melakukan rapat. Hasilnya, ada sejumlah hal yang dapat disimpulkan dari kenaikan harga tersebut.
Berikut hasil kesimpulan Amphuri:
1. Demand yang tinggi berbanding dengan tersedianya pesawat
2. Tiket transit di negara kedua banyak dipakai jalur transit yang hendak ke Eropa dan Amerika Serikat, seperti jalur Turki, UEA, dan lain-lain
3. Masyarakat di negara transit, misalnya Turki, UEA, dan lain-lain memerlukan tiket umrah
4. Ketersediaan pesawat yang terbatas di setiap maskapai
5. Ada unsur memanfaatkan demand yang tinggi dari pihak maskapai dan broker tiket
6. Kenaikan avtur, dolar dan airport tax semestinya kenaikan tidak terlalu signifikan. Misalnya maskapai Lion yang hanya naik Rp300 ribu, dinilai masih wajar.
"Tetapi penerbangan lain kenaikannya di luar batas kewajaran, tiket awalnya hanya Rp14 jutaan sekarang hinggaRp17 jutaan. Semestinya airlines tidak memanfaatkan demand tinggi ini dengan memasang tarif semaunya," katanya.
Oleh karena itu, solusi yang mungkin dapat ditempuh oleh asosiasi dan penyelenggara adalah dialog dengan maskapai bersangkutan untuk menegosiasikan harga, mengadukan ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama, hingga boikot untuk sementara tidak memberangkatkan umrah.
"Semoga pemerintah bisa melindungi dan menormalisasi harga tiket umrah, sehingga penyelenggara dan masyarakat bisa kembali bisa melaksanakan ibadah umrah dengan lancar dengan harga yang wajar," kata Zaky.