Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (dok. KemenPANRB)
Lebih lanjut, Zudan mengaku pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai pihak, untuk mencari solusi yang tepat dari permasalahan ini. Ia pun membuka berbagai opsi, termasuk apakah instansi terkait, BKN, Kemenpan-RB, Kementerian BUMN, Kemnaker, dan kepala daerah memungkinkan menghubungi kantor CASN agar menunda resign.
"Ini saya perlu masukkan apakah saat nanti, mengundang calon asn-nya, instansinya kemudian mendata, menghubungi tempat bekerjanya yang lama untuk bisa mempekerjakan kembali, atau biar kami dari BKN atau KemenPANRB yang menghubungi misalnya mengomunikasikan dengan Kementerian BUMN bila yang bersangkutan bekerja di BUMN, atau dengan kemenaker bila yang bersangkutan kerja di swasta, atau para gubernur, bupati/walikota bila yang bersangkutan kerja di BUMD," tuturnya.
Zudan menegaskan, langkah ini sebagai upaya memberikan empati dan simpati terhadap CASN yang sudah telanjur resign, dan berpotensi mengganggur selama beberapa bulan ke depan. Ia tak memungkiri, kebijakan ini berpotensi tidak disetujui perusahaan tempat CASN bekerja sebelumnya. Namun dia menilai, langkah tersebut perlu diambil dan diusahakan.
"Tentu ini upaya kita dalam rangka untuk empati dan simpati kepada para calon ASN, belum tentu berhasil upaya ini dan dikabulkan oleh perusahaan yang sudah ditinggalkan itu, tapi kalau kita tidak berupaya pasti tidak ada hasil. Tapi kalau kita berupaya kemungkinannya masih ada dua, kemungkinan gagal atau berhasil, sehingga yang bersangkutan bisa bekerja lagi sampai 30 September," imbuh dia.