Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Segera Terbitkan Aturan THR untuk ASN, TNI dan Polri

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengemudi driver transportasi dan kurir online (ojol) mendapat bonus hari raya pada Senin (10/3/2025). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Prabowo akan segera atur THR bagi ASN, TNI, Polri, dan PPPK.
  • THR karyawan swasta, BUMN, dan BUMD cair maksimal H-7 Idul Fitri 1446 H/2025 M.
  • Pengemudi dan kurir online mendapat bonus hari raya dalam bentuk uang tunai.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, aturan terkait tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI dan Polri akan segera disampaikan. Menurutnya, saat ini masih dalam proses.

"Sedang diatur," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).

1. THR pekerja swasta, BUMN, BUMD maksimal cair H-7 Idul Fitri

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengemudi driver transportasi dan kurir online (ojol) mendapat bonus hari raya pada Senin (10/3/2025). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Prabowo meminta agar tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta, BUMN dan BUMN cair maksimal H-7 Idul Fitri 1446 H/2025 M. Prabowo mengatakan, aturan lebih rinci akan disampaikan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri, besarannya dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ucap dia.

2. Driver dan kurir online dapat bonus hari raya

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengemudi driver transportasi dan kurir online (ojol) mendapat bonus hari raya pada Senin (10/3/2025). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selain itu, Prabowo juga mengumumkan pengemudi dan kurir di bidang transportasi online mendapat bonus hari raya.

"Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia," kata Prabowo.

"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya," sambungnya.

3. Bonus hari raya berbentuk uang tunai

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Prabowo mengatakan, bonus itu harus diberikan dalam bentuk uang tunai. Mereka yang mendapat bonus hari raya, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

"Dalam bentuk uang tunai," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us