BKN: 207 Instansi Minta TMT Pengangkatan CASN Diundur

- BKN menyebut 207 instansi ajukan penundaan TMT CASN 2024
- BKN menerbitkan surat instruksi dan kondisi yang terjadi
- Proses penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah mengungkap 207 instansi mengajukan permohonan agar terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 diundur.
"Banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan TMT, perpanjangan proses kepengurusan NIP, penundaan seleksi CPNS, dan masih ada yang berproses. Saat ini ada 207 instansi yang meminta penundaan, pengunduran, maupun perpanjangan penetapan nomor induk pegawai," kata dia dalam rapat koordinasi penyesuaian penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) CPNS dan PPPK secara daring, Senin (10/3/2025).
1. Sebanyak 34,38 persen dari total jumlah instansi

Zudan menyampaikan, angka yang meminta permohonan itu jika dipersentasekan berjumlah 34,38 persen.
"Atau kalau dipersentase dari 602 instansi itu ada 34,38 persen yang meminta penundaan pengangkatan TMT-nya, meminta pengunduran tes CPNS, meminta pengunduran atau perpanjangan penetapan NIP dan seterusnya," tegas dia.
Karena itu, BKN menerbitkan surat yang berisi mengenai instruksi dan kondisi yang terjadi. Surat ini merupakan tindaklanjut dari hasil rapat bersama Komisi II DPR dan Surat MenPANRB.
"Maka dari itu, BKN menerbitkan surat untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang isinya ringkasnya seperti ini, agar semua instansi terus memproses penetapan nomor induk CPNS dan PPPK, ini tetap dilanjutkan sampai pengangkatan selesai. Kita juga tahu banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan," ungkap Zudan.
2. BKN targetkan penetapan NIP CPNS 2024 rampung Juni 2025 dan PPPK November 2025

BKN memastikan saat ini masih terus berproses untuk memastikan SK Pengangkatan CASN 2024 tetap terlaksana sampai selesai.
Proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN T.A 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.
BKN menargetkan usul penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara, NIP bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditargetkan rampung 30 November 2025.
Hal ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024, yang belum ditetapkan Nomor Induknya, akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.
Penyesuaian jadwal ini sendiri dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan atau PPPK.
3. Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS September 2025 dan PPPK Februari 2026

Lebih lanjut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS terhitung mulai 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama. Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat 1 September 2025.
Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 1 Maret 2026, dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat 1 Februari 2026.
Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025. Sementara, untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 1 Maret 2026.
Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.
Adapun bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.