Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi suplemen vitamin (pexels.com/ready Made)

Intinya sih...

  • BPOM menyikapi dugaan efek samping serius produk Blackmores Super Magnesium+ di Australia

  • BPOM berkoordinasi dengan TGA Australia dan mengingatkan sanksi bagi pelaku usaha yang edarkan produk tanpa izin

  • BPOM akan awasi pre dan post market suplemen kesehatan di Indonesia serta imbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih suplemen

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi dugaan efek samping serius dari produk suplemen kesehatan merek Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung Vitamin B6 di Australia.

"Dari data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia," demikian keterangan resmi BPOM, Selasa (22/7/2025).

Dengan demikian, BPOM menjelaskan bahwa produk Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung Vitamin B6 hanya dipasarkan khusus di Australia.

1. BPOM temukan tautan penjualan produk

Ilustrasi Suplemen Vitamin (pexels.com/Polina Tankilevitch)

Dengan adanya isu ini, BPOM tengah berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia. Indonesia ingin menggali informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.

Meski hanya dipasarkan khusus di Australia, BPOM menelusuri marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut.

BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut.

Ada upaya melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif atau pemblokiran terhadap produk dimaksud.

2. Pelaku usaha yang mengedarkan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana

Ilustrasi vitamin dan suplemen (freepik.com)

BPOM mengingatkan, pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Juga Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

3. BPOM bakal awasi pre dan post market suplemen yang beredar di Indonesia

BPOM Bandar Lampung saat menguji sampel takjil. (IDN Times/Muhaimin)

Dengan adanya hal ini, BPOM mengungkapkan, pihaknya bakal secara terus-menerus mengawasi pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya atau dilarang.

"BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal," tulis BPOM.

4. Gugatan pengguna atas kadar vitamin B6 yang tinggi

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, perusahaan suplemen asal Australia, Blackmores, menghadapi potensi gugatan class action atas klaim kadar vitamin B6 yang berlebihan di beberapa produk, yang telah menyebabkan komplikasi kesehatan serius.

Salah satu penggugat, Dominic Noonan-O’Keeffe, menjelaskan dia mulai mengonsumsi suplemen Blackmores Magnesium+ pada Mei 2023 untuk mendukung kesehatannya sebelum kelahiran anak pertama.

Produk itu mengandung vitamin B6 hingga 29 kali lipat dari anjuran harian. Dalam beberapa minggu, Dominic mengalami kelelahan, sakit kepala, kram otot, jantung berdebar, dan mati rasa. Setelah diperiksa, dokter mendiagnosisnya neuropati akibat kelebihan B6.

Meskipun dia telah berhenti minum suplemen tersebut pada awal 2024, Dominic masih merasakan nyeri saraf dan gejala lainnya setiap hari. Polaris Lawyers, firma hukum yang mewakilinya, kini menyelidiki potensi gugatan massal pada Blackmores terkait kandungan B6 yang terlalu tinggi.

Editorial Team