Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ganja dan sabu itu didapat dari empat kasus narkotika jaringan nasional dan internasional. Terdapat 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus pertama merupakan jaringan nasional dengan tiga tersangka di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Dari kasus ini diperoleh bukti 27karung berisi 733 bungkus ganja dengan berat kotor 756,49 Kg.
Kasus kedua merupakan jaringan internasional yang ditangkap BNN di sekitar Samudera Hindia Laut Jawa Selatan. Ada 8 orang warga Iran yang ditetapkan sebagai dalam kasus ini dengan bukti 309 kantong sabu seberat 319,53 Kg.
Kasus ketiga juga jaringan internasional di Dumai, Riau. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan bukti sabu seberat 37,52 Kg.
Terakhir adalah temuan paket berisi 22 gram sabu. Dari pemeriksaan, diduga barang haram itu dikirim untuk seorang berinisial MNW yang masih dalamm pencarian.