Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengakui panas ekstrem belum masuk dalam regulasi kebencanaan maupun kajian risiko bencana. Kondisi ini menjadi tantangan dalam mengantisipasi dampak suhu tinggi, terutama di kawasan perkotaan dengan permukiman padat dan kelompok masyarakat rentan.
Analis Kebencanaan Ahli Madya Direktorat Mitigasi Bencana BNPB, Mellina Wulandari, mengatakan panas ekstrem belum secara khusus diakomodasi dalam kerangka kebencanaan yang digunakan lembaganya. Hal itu diungkapkan dalam agenda diseminasi riset adaptasi panas perkotaan yang diselenggarakan Rujak Center for Urban Studies, Yayasan Kota Kita dan Arkom Indonesia.
“Kalau dari perspektif BNPB sendiri, untuk panas ekstrem ini memang sampai saat ini masih belum masuk dalam regulasi,” kata Mellina, Kamis (22/10/2026).
