Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bocah 4 Tahun di Bekasi Dianiaya Ibu Tiri hingga Alami Luka Bakar
ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Seorang bocah 4 tahun di Bekasi menjadi korban penganiayaan ibu tiri berinisial DM, dengan luka lebam dan luka bakar di beberapa bagian tubuh.

  • DM diduga melakukan kekerasan karena sakit hati terhadap keluarga suaminya, sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan tidak mengetahui kejadian tersebut.

  • Pelaku telah ditangkap dan dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan korban masih dirawat intensif serta mendapat pendampingan psikologis.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mei hingga Juli 2026

Korban diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya DM di rumah mereka di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

13 Juli 2026

Kasus terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi melaporkan bahwa korban dirawat intensif di RSUD Koja dalam kondisi tidak sadarkan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap DM untuk pemeriksaan lebih lanjut.

kini

Korban masih menjalani perawatan medis dan pendampingan psikologis, sementara DM ditahan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak kecil umur empat tahun di Bekasi yang disakiti sama ibu tirinya. Ibu tirinya masih muda, baru sembilan belas tahun. Anak itu luka-luka dan ada yang terbakar di badannya. Sekarang dia dirawat di rumah sakit dan belum sadar. Polisi sudah tangkap ibu tirinya dan katanya bisa dihukum lama di penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Seorang bocah perempuan yang masih berusia 4 tahun menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya berinisial DM (19 tahun). Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di wilayah Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono menyampaikan, korban diduga menjadi korban penganiayaan sejak Mei hingga Juli 2026.

"Perkara terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri," katanya kepada jurnalis, Senin (13/7/2026).

1. Korban alami luka lebam hingga luka bakar

Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Ikhlas, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban.

"Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban," jelas dia.

Hasil pemeriksaan awal, DM mengaku melakukan penganiayaan untuk mendisiplinkan korban yang merupakan anak tirinya tersebut. Bahkan, DM juga sebelumnya sempat berdalih bahwa luka pada tubuh korban diakibatkan karena terjatuh dari kamar mandi.

"Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi," jelas Ikhlas.

2. Korban menjadi tempat pelampiasan pelaku

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Sakti)

Ikhlas menduga, DM melakukan tindakan penganiayaan tersebut dipicu rasa sakit hati terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya.

"Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," jelas dia.

Diketahui, korban tinggal bersama DM dan adik sambungnya. Sementara ayah kandung korban sedang bekerja di luar negeri.

"Ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya," ungkap Ikhlas.

3. Terancam lima tahun penjara

Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Ikhlas menambahkan, saat ini pihaknya telah menangkap DM untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban masih menjalani perawatan medis dan akan mendapatkan pendampingan psikologis.

Akibat perbuatannya, DM dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri," jelas dia.

Editorial Team

Related Article