Mahfud: Febrie Adriansyah Berpeluang Lolos jika Ajukan Praperadilan

- Mahfud MD menilai Febrie Adriansyah bisa lolos dari jerat hukum lewat praperadilan karena penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu oleh kepolisian.
- Setara Institute mendesak agar Febrie segera ditahan karena bukti dugaan korupsi dinilai kuat, sementara pengusaha Don Ritto sudah lebih dulu ditahan terkait kasus serupa.
- Kejaksaan Agung memastikan Febrie masih di Indonesia dan akan membentuk tim penyidik khusus serta berkoordinasi dengan Polri dan KPK untuk mengusut kasus korupsi dan TPPU secara profesional.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, ada celah bagi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk lolos dari jerat hukum. Salah satu cara yang bisa ditempuh Febrie bisa dengan menggugat status tersangka lewat praperadilan. Gugatan itu berpeluang besar dikabulkan oleh hakim tunggal karena sejak awal jaksa senior itu ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka tanpa diperiksa lebih dulu.
"Tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan gugatan pra peradilan dan mungkin saja dia menang karena dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu, kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksan. Kasusnya bukan dilimpahkan," ungkap Mahfud ketika dikonfirmasi pada Senin, 13 Juli 2026.
Pelimpahan suatu perkara sesuai aturan hukum. Namun, individu yang disangkakan harus diperiksa lebih dulu. Sedangkan Febrie, sejak diumumkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada Sabtu, 11 Juli 2026, belum pernah diperiksa oleh kepolisian hingga kini. Pada Minggu, 12 Juli 2026, alih-alih memeriksa, polisi justru menyerahkan kasus dugaan korupsi Febrie kepada Kejaksaan Agung.
Mahfud pun sepakat pengalihan penyidikan kasus Febrie ditujukan untuk mengaburkan perkara tersebut. "Atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang telah ditetapkan dan tak boleh menyentuh yang lain," tutur dia.
"Bahkan ini juga merupakan salah satu jalan yang dicoba untuk meniadakan kasus," imbuhnya.
1. Febrie Adriansyah harus segera ditahan

Sementara, Setara Institute mendesak mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, agar segera ditahan. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menilai bukti dugaan kasus korupsi yang melibatkan Febrie sudah terang benderang, bahkan di mata publik.
“Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sangat layak untuk ditahan,” ungkap Hendardi di dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Saat ini pihak yang telah ditahan oleh kepolisian adalah seorang pengusaha bernama Don Ritto. Ia dan Febrie diduga terkait tiga kasus korupsi yakni korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra.
Don Ritto telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 11 Juli 2026. Sementara, keberadaan Febrie masih belum diketahui dan melenggang bebas.
2. Kejaksaan Agung bantah Febrie Adriansyah ke Arab Saudi untuk umrah

Sementara, berseliweran di media sosial informasi yang menyebut Febrie sedang berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah. Tetapi, hal itu dibantah oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan Febrie masih berada di Indonesia dan telah dikenai pencegahan ke luar negeri.
"Enggak benar itu, enggak benar. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga," ungkap Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menegaskan, Kejagung memastikan Febrie masih berada di dalam negeri dan pergerakannya juga berada dalam pemantauan penyidik.
"Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga," tutur dia.
3. Kejagung bakal berkoordinasi dengan kepolisian dan KPK dalam pengusutan terhadap Febrie

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung memastikan pengusutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah bakal dilakukan secara profesional dan transparan. Dalam prosesnya, Kejagung menyebut akan berkoordinasi dengan kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, pihaknya akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus ini. Pembentukan tim ini bertujuan menjamin independensi dan profesionalisme dalam proses penyidikan.
"Kami akan membentuk penyidik khusus. Khusus nih karena kan gak bisa dengan penyidik (biasa). Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari dan lihat seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan dan barang-barang bukti yang sudah ada," tutur dia.
Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci untuk mengusut kasus ini. Kejagung juga terus menjalin komunikasi dengan penyidik kepolisian yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
"Yang jelas dalam hal ini, kami tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya. Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional," tutur Anang.




















