Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemilik PT Makassar Tour, Fuad Hasan Masyhur, diduga ikut dalam pertemuan yang dihadiri empat tersangka dugaan korupsi kuota haji.
Empat tersangka itu adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Tersangka ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA," Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Taufiq mengatakan pertemuan itu diduga dilakukan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen. Pada akhirnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafilitas Maktour dan Asosiasi Kesthuri, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan
Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 Ribu Dollar AS, kepada eks Dirjen PHU Hilman Latief sebesar 5 ribu Dollar AS dan 16 ribu Riyal Arab Saudi, dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu Dollar AS.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2025 mencapai Rp27,8 miliar.
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406 ribu Dollar AS kepada Gus Alex. Hal ini membuat 8 penyelenggara haji yang terafiliasi Asrul Azis Taba memperoleh keutungan tidak sah Rp40,8 miliar pada 2024.
Atas perbuatannya, Sdr. ISM dan Sdr. ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
