KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

- KPK kembali memeriksa ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, terkait perannya di biro travel PT ZOM.
- Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap praktik jual beli kuota haji oleh berbagai PIHK, dengan KPK menegaskan pentingnya keterangan Khalid untuk penyidikan lanjutan.
- Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta dua pihak swasta terkait pengelolaan kuota haji.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil ustaz Khalid Basalamah untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman perkara yang telah menjerat sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
"Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," kata Budi kepada jurnalis, Kamis (23/4/2026).
1. Pemeriksaa intensif terkait biro travel

Budi mengatakan, pemanggilan ulang dilakukan dalam rangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait, khususnya biro travel atau PIHK. Khalid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT ZOM.
"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," kata Budi.
2. Khalid sudah dua kali diperiksa KPK

KPK juga meyakini Khalid akan memenuhi panggilan pemeriksaan dan bersikap kooperatif.
"Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujar Budi.
Khalid telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama, yakni pada Juni dan September 2025. Saat itu, pemeriksaan masih berfokus pada klarifikasi terkait pengetahuannya mengenai pengelolaan kuota haji khusus periode 2023–2024.
3. KPK tetapkan empat tersangka termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berasal dari unsur penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis.


















