Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Romo Benny Susetyo (dok. Pribadi/Romo Benny Susetyo)

Jakarta, IDN Times - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) turut mengomentari kasus orang tua mencungkil mata anaknya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut diduga karena kedua orang tua korban menganut ilmu hitam.

"Fanomena seperti ini memang masih dipercaya oleh sebagian masyarakat. Hal ini dilakukan karena mereka yakin kalau ilmu yang mereka yakini harus dengan tumbal, untuk mendapatkan tujuannya baik itu kekayaan, kekebalan, dan lain sebagainya," ujar Staf Khusus Ketua Dewan Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo, dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

1. Perbuatan pelaku bertentangan dengan sila pertama Pancasila

Antonius Benny Susetyo atau Romo Benny (Dok. Pribadi/Romo Benny)

Benny mengatakan, perbuatan pelaku menganiaya anaknya memakai alasan pesugihan, bertentangan dengan norma Pancasila. Menurutnya, hal itu melukai wajah Tuhan.

"Tindakkan ini bertentangan nilai sila pertama karena Tuhan yang Maha Esa tidak membenarkan melakukan tindakan melukai rasa kemanusian. Ini jelas melukai Wajah Tuhan yang mengajar belas kasih karena rasa kemanusia di injak martabatnya," ucapnya.

Benny berharap, kasus serupa tak terjadi lagi pada kemudian hari. Menurutnya, masyarakat harus bersikap rasional dalam menghadapi masalah.

"Negara yang berdasarkan Pancasila praktek seperti ini harus segera di akhiri dan paham bahwa itu merupakan jalan sesat serta harus di kembalikan pada jalan benar dengan mengembalikan kepada ajaran yang benar," ucapnya.

2. Tidak ada agama yang menganjurkan kekerasan atau menyakiti orang lain

Ilustrasi gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sementara, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, mengaku miris dengan kejadian tersebut. Dia menegaskan, tak ada agama yang mengajarkan menyakiti orang lain, apalagi anak kandung.

"Allah, astagfirullah, ini musibah," ujar Cholil kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

3. Pelaku harus diproses hukum dan diterapi kejiwaannya

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Cholil kemudian mengajak semua pihak untuk meluruskan akidah yang dianggap melenceng di masyarakat. Dia mengatakan, para pelaku harus diterapi kejiwaannya agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang.

"Ya kalau hukumnya pasti harus diproses biar jera, tapi kan dia di luar kesadaran, kalau sadar gak mungkin lah orang ke anaknya itu cungkil (matanya)," katanya.

Editorial Team