Jakarta, IDN Times - Setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sejak dua bulan lalu, semakin banyak kementerian dan lembaga yang mendukung Inpres tersebut, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait penerapan kebijakan tersebut yang disambut dengan baik.