Dari sisi penerimaan iuran, sepanjang 2019 BPJAMSOSTEK berhasil membukukan penambahan iuran Rp73,1 triliun. Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi yangberkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp431,9 triliun pada akhir Desember 2019. BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi Rp29,2 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat 7,34 persen atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen
Agus mengatakan bahwa investasi BPJAMSOSTEK berdasarkan PP No 99 Tahun 2013 dan PP No 55 Tahun 2015. Kedua PP tersebut mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No 1 Tahun 2016 yang mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen.
"Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 60 persen pada surat utang, 19 persen saham, 11 persen deposito, 9 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen,” tutur Agus.
“Kondisi pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih industri jasa keuangan pada 2019, terutama asuransi. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 71 persen dari total portofolio sehingga tidak terpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG," ujar Agus.
Agus juga memastikan dana pekerja terjamin keamanannya dan dikelola dengan baik karena BPJAMSOSTEK hanya menempatkan dana investasi sesuai regulasi dan menekankan pada kehati-hatian untuk mendapatkan return yang optimal.
Agus mencontohkan pada investasi saham, mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98 persen. Namun, ada juga saham yang pernah di LQ45, tetapi sudah keluar, seperti saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham BPJAMSOSTEK.
"Untuk saham, BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik, dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang biasa disebut saham 'gorengan'," tutur Agus.
Agus juga menjelaskan bahwa dengan kinerja pengelolaan dana tersebut, sebagai badan hukum publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta sehingga BPJAMSOSTEK dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6,08 persen p.a.