Jakarta, IDN Times - Menanggapi kontroversi terkait produk seperti "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengadakan rapat koordinasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal. Pertemuan ini bertujuan mencari solusi terkait 151 produk yang telah bersertifikat halal namun penamaannya dianggap bermasalah.
Rapat dihadiri Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S. Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, serta Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa. Rapat digelar pada Selasa (8/10/2024).
"Pada Selasa, 8 Oktober 2024, kita mengadakan pertemuan konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Komite Fatwa Produk Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, dikutip Kamis (10/10/2024).