Pemerintah Didesak Segera Terapkan Wajib Sertifikasi Halal

- Pelaku usaha mendesak pemerintah agar memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang sudah menjadi undang-undang.
- Aturan tersebut menyatakan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
- Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Jakarta, IDN Times - Para pelaku usaha mendesak pemerintah agar segera memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman karena aturannya telah menjadi undang-undang sudah cukup lama.
"Kita mendesak pemerintah untuk segera menerapkan produk wajib bersertifikasi halal. Karena masa sosialisasinya ini sudah terlalu lama. Sudah lima tahun. Ngapain aja kerja mereka," kata Ketua Umum DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Khairul Mahalli dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (7/10/2024).
1. Aturan sertifikasi halal

Aturan sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sudah mendapat kajian yang mendalam dari para akademisi dan praktisi sudah sejak lama hingga akhirnya dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan tugas untuk merumuskan, menyosialisasi hingga melakukan registrasi produk.
Aturan tersebut menyatakan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
"Kepentingan kita sebenarnya bukan hanya menyangkut agama, tapi juga kesehatan di mana dalam aturannya produk yang dihasilkan harus punya jaminan kesehatan untuk orang banyak," kata Mahalli.
Mahalli menambahkan, aturan tersebut sudah selayaknya diterapkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan semua pihak.
"Indonesia pun selayaknya jadi garda terdepan untuk melaksanakan ini mengingat jumlah penduduk muslim kita yang terbesar di dunia. Jangan sampai kita hanya jadi penonton produk halal diterapkan di negara lain," ujar dia.
2. Dampak positif ke bidang depo kontainer

Untuk itu, Mahalli mendorong aturan jaminan wajib sertifikasi halal untuk segera diterapkan tanpa ada keraguan di dalamnya.
"Kita sangat mendukung untuk segera diterapkan. Kita juga optimis kalau ini terapkan secara kelogistikan menjadi yang terdepan dan terbaik," kata dia.
Mahalli juga meyakini aturan wajib sertifikasi halal ini akan membawa dampak positif pada bidang depo kontainer. Hal itu lantaran setiap kontainer yang tadinya membawa bahan kimia dan sebagainya harus steril berdasarkan aturan JPH.
Produk yang wajib bersertifikasi halal tidak hanya meliputi produk makanan dan minuman, tetapi juga menyangkut bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
3. Pelanggaran terhadap kewajiban sertifikasi halal

Pelaku usaha yang melanggar kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi seperti penarikan barang dari peredaran, pembekuan operasional, hingga denda Rp2 miliar. Sertifikasi halal berlaku selama empat tahun. Sebelum masa berlaku habis, pelaku usaha disarankan untuk melakukan perpanjangan.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 beleid tersebut mengatur bahwa penerapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.