Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPJPH Bantah Admin Layanan Sertifikasi Halal Dianggap Tak Sopan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham (IDN Times/Ilman)

Jakarta, IDN Times - Muncul unggahan di media sosial terkait narasi yang menyebut admin layanan sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak sopan. Unggahan itu menyebut admin tidak sopan ketika penanya bertanya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, membantah hal tersebut. Dia menyebut nomor yang diunggah bukanlah layanan miliki Kementerian Agama (Kemenag).

"Kami tegaskan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor WA layanan milik Kementerian Agama. Namun diduga nomor tersebut adalah milik seorang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berada di bawah naungan salah satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang ada," ujar Aqil dalam keterangannya, Selasa (4/5/2024).

Menurutnya nomor layanan WA Kemenag yang benar adalah 081180103146 sebagaimana dipublikasikan pada laman resmi kemenag.go.id atau juga di halal.go.id. Selain nomor tersebut, bukan nomor WA Kemenag meskipun mungkin mencatut nama Kemenag atau BPJPH

1. BPJPH turunkan tim untuk menindaklanjuti

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham (IDN Times/Ilman)

Aqil menyampaikan, BPJPH menurunkan tim untuk menindaklanjuti hal tersebut. Menurutnya, unggahan yang menampilkan admin BPJPH tidak sopan itu sudah tidak ada lagi.

"Untuk itu, saat ini kami menugaskan tim Pengawasan JPH untuk menindaklanjuti kejadian ini secara komprehensif," ucap dia.

2. BPJPH terus melakukan upaya perbaikan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham (IDN Times/Ilman)

Dalam kesempatan itu, Aqil mengatakan, lembaganya terus melakukan upaya perbaikan dalam layanan. Meski demikian, kata dia, apabila terbukti ada pegawai BPJPH melakukan kesalahan dan pelanggaran regulasi atau kode etik, tak segan memberikan peringatan hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Aqil menjelaskan, sesuai amanat perundang-undangan, ada sejumlah aktor pelaksana layanan pada jaminan produk halal (JPH). Tercatat, 71 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan SDM auditor halal dan 1.272 orang di dalamnya.

Kemudian terdapat 253 LP3H dengan P3H 96.851 orang. Selain itu, terdapat pula 17 Lembaga Pelatihan JPH, dan 8.059 orang penyelia halal.

"Luasnya cakupan JPH dan besarnya ekosistem penyelenggaraan JPH memang menjadi potensi besar bagi pengembangan ekosistem produk halal kita," ujar dia.

3. Seluruh aktor JPH diminta untuk memastikan semua proses layanan sesuai dengan perannya

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham, melantik dan mengambil sumpah 20 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Aqil meminta seluruh aktor JPH untuk memastikan semua proses layanan sesuai dengan perannya.

"Oleh karenanya, seluruh aktor layanan JPH terkait harus memastikan bahwa seluruh proses bisnis layanan yang dilaksanakan sesuai perannya masing-masing benar-benar berjalan dengan baik, profesional, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Dwi Agustiar
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us