BPKH Serahkan SAR152,4 Juta untuk Biaya Hidup Jemaah RI di Saudi

- BPKH menyerahkan uang tunai dalam mata uang SAR untuk biaya hidup jemaah haji Indonesia tahun 2025.
- Masing-masing jemaah haji reguler mendapat SAR750 atau sekitar Rp3.187.500, diserahkan dalam pecahan SAR500, SAR100, dan SAR50.
- Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025 bisa ditekan menjadi Rp89,4 juta per jemaah dengan BPKH menanggung sebagian biaya.
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyerahkan uang tunai (banknotes) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR), untuk biaya hidup (living cost) jemaah haji Indonesia selama menjalani ibadah haji di Saudi tahun 2025. Penyerahan uang tunai itu sesuai aturan berlaku.
Penyerahan uang tunai itu bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, yang menetapkan bahwa living cost harus dikembalikan dalam bentuk mata uang SAR.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, mengatakan uang yang diserahkan sebanyak SAR152.490.000 untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler. Masing-masing jemaah haji reguler mendapat SAR750 atau sekitar Rp3.187.500. Setiap jemaah akan menerima dalam pecahan SAR500 (1 lembar), SAR100 (2 lembar), dan SAR50 (1 lembar).
“Penyediaan banknotes ini adalah bentuk nyata komitmen BPKH dalam memastikan kenyamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah di Tanah Suci. Dana living cost tidak hanya untuk kebutuhan harian jemaah, tetapi juga sebagai cadangan apabila terjadi kondisi darurat, serta membantu pembayaran dan atau kurban,” ujar Amri Yusuf dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
1. BPKH ingin penyelenggaraan haji berjalan baik

Amir mengatakan, BPKH ingin penyelenggaran haji berjalan baik dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, BPKH memastikan akan menjaga dana haji dengan baik.
“Misi pertama kami adalah memastikan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, termasuk dalam menyiapkan segala kebutuhan jemaah di Tanah Suci,” kata dia.
2. Biaya haji berhasil ditekan

Amri menyampaikan, biaya penyelengggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025 juga bisa ditekan menjadi Rp89,4 juta per jemaah. Jumlah tersebut turun dari Rp93,4 juta dari tahun sebelumnya.
“Hanya Rp55,4 juta yang dibebankan kepada jemaah. Sisanya, sebesar Rp33,9 juta, ditanggung oleh BPKH sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan haji. Bahkan dari Rp55,4 juta itu, jemaah masih menerima kembali dana dalam bentuk living cost sebesar SAR750 atau setara dengan sekitar Rp3 juta,” kata dia.
3. BPKH pastikan dana haji dikelola transparan dan akuntabel

Dalam kesempatan itu, Amri juga memastikan BPKH mengelola dana haji secara transparan, efisien, dan akuntabel.
BPKH juga menyampaikan perlunya dukungan dari regulator dan pihak perbankan dalam memberikan relaksasi kebijakan operasional. Hal ini mengingat proses distribusi banknotes belum termasuk dalam pembahasan anggaran bersama DPR, sehingga menimbulkan beban operasional tambahan bagi BPKH.