Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyerahkan uang tunai (banknotes) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR), untuk biaya hidup (living cost) jemaah haji Indonesia selama menjalani ibadah haji di Saudi tahun 2025. Penyerahan uang tunai itu sesuai aturan berlaku.
Penyerahan uang tunai itu bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, yang menetapkan bahwa living cost harus dikembalikan dalam bentuk mata uang SAR.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, mengatakan uang yang diserahkan sebanyak SAR152.490.000 untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler. Masing-masing jemaah haji reguler mendapat SAR750 atau sekitar Rp3.187.500. Setiap jemaah akan menerima dalam pecahan SAR500 (1 lembar), SAR100 (2 lembar), dan SAR50 (1 lembar).
“Penyediaan banknotes ini adalah bentuk nyata komitmen BPKH dalam memastikan kenyamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah di Tanah Suci. Dana living cost tidak hanya untuk kebutuhan harian jemaah, tetapi juga sebagai cadangan apabila terjadi kondisi darurat, serta membantu pembayaran dan atau kurban,” ujar Amri Yusuf dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).