Jakarta, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 9 Maret 2025 lalu melakukan penertiban terhadap empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Empat villa itu diduga melanggar aturan tata ruang karena berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas seperti yang tercantum di Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 tahun 2024. Kementerian ATR melakukan penertiban bersama dengan Kementerian Kehutanan.
"Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami sejauh ini terus berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang khususnya di kawasan Puncak," ujar Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (11/3/2025).
Keempat villa yang disegel, yaitu Villa Forest Hill, Villa Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus. Keempat bangunan tersebut merupakan bagian dari 15 villa yang terindikasi melakukan pelanggaran di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Penertiban terhadap keempat villa itu ditempuh usai terjadi banjir besar di area Jadebotabek pada pekan lalu. Area yang paling parah terdampak banjir besar adalah Kabupaten dan Kota Bekasi.