Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kementerian ATR dan Kementerian Kehutanan menyegel empat villa di kawasan Puncak, Bogor karena berdiri di DAS Ciliwung. (Dokumentasi Kementerian ATR)
Kementerian ATR dan Kementerian Kehutanan menyegel empat villa di kawasan Puncak, Bogor karena berdiri di DAS Ciliwung. (Dokumentasi Kementerian ATR)

Intinya sih...

  • Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap 4 villa di Puncak, Kabupaten Bogor, yang diduga melanggar aturan tata ruang.
  • Penertiban dilakukan setelah banjir besar di Jadebotabek dan akan diperluas ke DAS Bekasi dan Cisadane untuk mitigasi bencana banjir.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 9 Maret 2025 lalu melakukan penertiban terhadap empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Empat villa itu diduga melanggar aturan tata ruang karena berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas seperti yang tercantum di Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 tahun 2024. Kementerian ATR melakukan penertiban bersama dengan Kementerian Kehutanan. 

"Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami sejauh ini terus berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang khususnya di kawasan Puncak," ujar Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (11/3/2025). 

Keempat villa yang disegel, yaitu Villa Forest Hill, Villa Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus. Keempat bangunan tersebut merupakan bagian dari 15 villa yang terindikasi melakukan pelanggaran di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. 

Penertiban terhadap keempat villa itu ditempuh usai terjadi banjir besar di area Jadebotabek pada pekan lalu. Area yang paling parah terdampak banjir besar adalah Kabupaten dan Kota Bekasi. 

1. Kementerian ATR akan lakukan penelitian lebih jauh terhadap empat villa

Banjir di Bekasi (IDN Times/Fahrul Razi)

Direktorat Jenderal Tata Ruang dan Ditjen Pengendalian serta Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN akan melakukan penelitian lebih jauh. Terutama terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Penelitian ini dilakukan ke 11 villa lainnya yang berdiri di DAS Ciliwung. 

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menyatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan penilaian lebih lanjut terhadap izin pendirian villa-villa tersebut.

"Dalam beberapa waktu ke depan, kegiatan penertiban ini juga akan diperluas hingga meliputi DAS Bekasi dan DAS Cisadane sebagai upaya mitigasi bencana banjir akibat pembangunan liar di kawasan hutan," kata Rudianto. 

2. Kementerian ATR sosialisasi soal regulasi tata ruang

Ilustrasi situasi lalin (Linna Susanti/IDN Times).

Selain pembongkaran, pemerintah juga telah memberikan surat peringatan dan memasang plang di lokasi villa yang ditertibkan. Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan juga berencana melakukan sosialisasi serta pembinaan terhadap pengelola dan masyarakat setempat guna meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi regulasi tata ruang.

Penertiban ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekologi di kawasan Puncak. Apalagi kawasan ini memiliki peran penting dalam penyediaan air bagi wilayah hilir, termasuk Jakarta.

Pelanggaran tata ruang dapat berkontribusi pada meningkatnya risiko banjir dan longsor. Dengan langkah tegas yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan, diharapkan kesadaran masyarakat dan pengelola properti terhadap pentingnya mematuhi aturan tata ruang semakin meningkat.

Diharapkan pemerintah akan terus mengawasi dan menindak bangunan yang tidak sesuai dengan regulasi guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat luas.

3. Banjir Bekasi disebabkan area resapan air terus berkurang

Pantauan udara kondisi banjir di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). (dok. Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)

Sementara, Senior data strategist dari Greenpeace Indonesia, Sapta Proklamasi, mengatakan ada beberapa faktor penyebab banjir bekasi hebat yang khususnya melanda Kabupaten dan Kota Bekasi pada pekan ini. Dua di antaranya adalah area resapan air dan hutan terus berkurang.

Selain itu, menurut Sapta, Daerah Aliran Sungai (DAS) di sepanjang Kali Bekasi sudah banyak yang berubah menjadi permukiman. 

"Ini adalah suatu rangkaian (peristiwa). Ada hujan dengan intensitas tinggi tetapi DAS-nya sendiri tidak bisa menampung volume (air hujan). Biasanya yang terdampak dari hujan intensitas tinggi adalah mereka yang berada di tengah dan hilir sungai," ujar Sapta ketika dihubungi IDN Times lewat telepon pada 5 Maret 2025 lalu. 

Sementara, area di bagian hulu sungai biasanya bakal mengalami longsor ketika intensitas hujan meningkat. Ia mengatakan ujung atau hulu DAS Bekasi mulai dari Hambalang, Gunung Pancar, dan Sentul.

Sapta menyebut hulu DAS Ciliwung berbeda dengan Bekasi. Sebab, DAS Ciliwung hanya satu. 

"Kalau resapan airnya bagus (di hulu), ketika terjadi hujan dalam intensitas tinggi, air tidak serta merta melimpah ke bawah. Sementara, kejadian kemarin, air justru langsung melimpah. Tapi yang jelas penyebab banjir bekasi adalah kapasitas sungai tidak lagi sanggup menampung air hujan," tutur dia.

Editorial Team